Kejati Tetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi Elhelcon Tersangka Korupsi

Pariwarajmbi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Elhelcon sebagai tersangka.

Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05/2023), langsung mengumumkan penetapan tersangka Elhelcon.

Elhelcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi iini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersngka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” kata Elan Suherlan dikutip dari Metrojambi.com.

Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang 300 miliar.

Dalam kasus ini Kejati sudau melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati.

Empat tersangka dalam kasus ini yaitu keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah :

1. LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)
2. DS Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).(rky)

Komentar