Undang-undang Baru Tentang Kabupaten Merangin dalam Proses Penyusunan

Pariwarajambi.com – Undang-undang tentang Kabupaten Merangin saat ini dalam proses penyusunan. Terkait hal tersebut, Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjunan kerja (kunker) ke Kabupaten Merangin, Rabu (10/05/2023).

Kunker Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-undang tentang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi disambut Bupati Merangin Mashuri.

Tim tersebut disambut Bupati bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, di rumah dinas bupati Merangin dan langsung dilakukan diskusi terkait hal tersebut, di ruang tengah rumah dinas bupati Merangin.

“Selamat datang. Ini mungkin kali pertama bapak-bapak dan ibu-ibu berkunjung ke Kabupaten Merangin. Tentunya sangat melelahkan karena sudah ke Kabupaten Kerinci baru ke Kabupaten Merangin,” ujar Bupati.

Diakui Bupati, Undang-undang Kabupaten Merangin yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Merangin dahulunya daerah keresidenan, meliputi wilayah Bangko, Sarolangun, Bungo dan Tebo.

“Kemudian menjadi Kabupaten Sarko dan Kabupaten Bungo Tebo. Selanjutnya dimekarkan lagi menjadi  Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Bangko kembali ke nama semula Merangin,” terang Bupati.

Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI yang datang itu, Arif Usman, Zaqiu Rahman, Ny Sutriyanti, M Yusuf, Ny Aryani Suduningrung, Riski Roza dan Santoso Nugroho.

Sedangkan kepala OPD yang mendampingi bupati, tampak Staf Ahli Firdaus, Kepala Bappeda Merangin Agus Zainuddin, Kadis Pertanian Selamet, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Andre dan Kadis Pariwisata Sukoso.(rky)

Komentar