Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Biaya Bikin SIM

Pariwarajambi.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan pertimbangkan penghapusan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kementerian Keuangan bakal diskusi dengan Polisi untuk penghapusan SIM dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut. Pasalnya, pungutan ini dinilai sudah menjadi bagian dari operasional Kepolisian sehingga harus dikaji apakah bisa dihilangkan atau hanya diturunkan saja tarif PNBP nya.

“Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi,” ujar Isa dalam media briefing, Kamis (13/02023).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi belum lama ini mengatakan mekanisme pembuatan SIM tidak menjadi target pemasukan negara. Firman menyebut dengan dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pembuatan SIM justru menjadi ajang ‘jualan’.

Alhasil, seringkali ditemui pembuatan SIM yang tak sesuai prosedur. Terpenting uang masuk, tapi mengesampingkan keselamatan dan kemahiran berkendara si pemohon. Makanya banyak juga ditemui pengendara yang tak paham etika berkendara di jalan.

“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI belum lama ini.

Sekadar informasi, biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.(*)

News Feed