Pariwarajambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu.
Pelaku berinisial SD (36) ditangkap polisi di Jalan Sunan Kalijaga RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Senin 24 Juli 2023 lalu.
Dari tangan pelaku Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 869,397 gram atau hampir 1 kilogram.
“Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,87 kilogram,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP M Sanusi, Senin (31/07/2023).
AKBP M. Sanusi mengatakan bahwa tersangka SD adalah selaku kurir dan pengedar yang merupakan residivis dan pernah dihukum sebanyak 4 kali pada kasus yang sama.
Menurut informasi pelaku membawa sabu dari luar Kota Jambi dan menjadi kurir dan mengedarkannya di Kota Jambi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(rky)






