Buka Sosialisasi Perizinan Air Tanah, Gubernur Al Haris Ungkap Baru 43 Perusahaan di Jambi Punya Izin Pengelolaan Air Tanah

Pariwarajambi.com – Gubernur Jambi Al Haris membuka sosialisasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA yang diselenggarakan pusat air tanah geologi tata lingkungan di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (21/09/2023).

Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan di Jambi baru 43 perusahaan yang sudah memiliki izin pengelolaan air tanah, sementara di Jambi terdapat ratusan perusahaan.

“Kalau kita hitung potensi perusahaan jumlahnya ada ratusan, masih banyak yang belum,” ungkap Al Haris.

Gubernur Al Haris berharap dengan akan adanya kantor regional pengelolaan air tanah di Jambi nantinya dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang mengurus atau mengajukan izin pengelolaan air tanah.

“Adanya kantor regional di Jambi nanti supaya terintegrasi. Saya harap sosialisasi ini dibedah dan dibahas tata pengajuan izin pengelolaan air tanah,” ujarnya.

Pengelolaan air tanah disebut Al Haris merupakan salah satu potensi besar untuk meningkatkan pendapatan penerimaan daerah.

“Ini adalah potensi penerimaan. Kita berusaha meningkatkan pendapatan daerah, kita gali terus apa yang menjadi potensi pendapatan di daerah. Salah satunya pengelolaan air tanah ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah geologi tata lingkungan (PATGTL), Dr Ir Ediar Usman mengatakan dengan adanya sosialisasi para pengusaha dapat mengetahui tata cara pengajuan izin usaha air tanah.

“Diharapkan badan usaha atau kegiatan usaha dalam pengunaan air tanah dapat memahami pengajian izin,” katanya.

Dia juga mengungkapkan hanya 25 dokumen yang diajukan ke Badan Geologi untuk perizinan air tanah. Puluhan dokumen izin itu tercatat pada Oktober 2022, sejak dukungan perizinan air tanah untuk wilayah Jambi beralih menjadi kewengan pemerintah pusat.

“Dokumen perizinan yang masuk ke kami, untuk di evaluasi masih sangat sedikit. Sedangkan kegiatan usaha yang dilakukan makin meningkat,” kata Ediar.

“Dalam kesempatan ini perlu dilakukan sosiasliasi perizinan penggunaan air tanah berdasarkan keputusan Mentri ESDM nomor 259 tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusaha air tanah yang telah ditetapkan pada 19 Oktober 2022,” tambahnya.

Sosialisasi perizinan air tanah ini dihadiri perwakilan dari pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi.(rky)

Komentar