Bersama BNN dan Bea Cukai, Polres Tanjabbar Gagalkan Pengiriman 1,5 Kg Ganja Melalui JnT

Pariwarajambi.com – Bersama BNN dan Bea Cukai, Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan pengiriman 1,5 Kg ganja. Bersamaan dengan itu juga diamankan satu orang diduga pelaku.

Peredaran gelap narkotika tersebut berhasil digagalkan di gapura selamat datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (12/04/2024).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial NO (26) warga Tanjab Barat, beserta barang bukti satu plastik warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 Kg.

Dijelaskan Kapolres bahwa pengungkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada pengiriman paket yang berisi Narkotika jenis daun ganja melalui JnT di Kecamatan Merlung.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi JnT untuk memastikan laporan tersebut,” ungkapnya Kapolres.

Dilanjutkan AKBP Agung Basuki, setibanya di JnT Kecamatan Merlung, tim satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyamaran sebagai Kurir JnT, bersama pegawai JnT untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan didampingi oleh BNNP dan Bea Cukai.

Setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung tim menelpon penerima paket untuk bertemu di Gapura.

“Sekira pukul 09.00 WIB ada seorang laki-laki menghampiri karyawan JnT untuk mengambil pesanan yang dimaksud, (ganja),” lanjutnya.

Saat bersamaan, langsung mengamankan pelaku NO yang juga disaksikan karyawan JnT untuk membuka satu paket besar yang diduga Narkoba jenis ganja.

“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di pesan dari Medan. Saat ini pelaku beserta barang bukti bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.(rky)

Komentar