Pariwarajambi.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda jambi menahan 3 Kapal dan menetapkan 1 orang tersangka, terkait kapal tongkang Batubara tabrak jembatan di aliran Sungai Batanghari.
Hal ini disampaikan langsung Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (15/5/24).
“Saat ini kita dari Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) 1. Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
Dirpolairud Polda Jambi menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti. Pihaknya juga sudah ditetapkan 1 orang tersangka dalam kasus jembatan di auduri 1 dengan kejadian tanggal 13 Mei 2024 kemarin.
“Saat ini, Kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP, BPJN serta PPTB untuk Izin serta Kerusakan tersebut,” lanjutnya.
Senada juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat. Dka menyampaikan bahwa untuk kejadian kapal tongkang yang menabrak jembatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan kapal yang dibawa Nakhoda tersebut telah kita sita, nantinya akan kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari,” ujar.(*)