Oleh : Innes Febrina Azarin
PENYELENGGARAAN Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Penggunaan NIB dalam sistem OSS telah menjadi penting bagi UMKM untuk memudahkan proses perizinan usaha. NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang sah dan memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan pajak dan standar kegiatan usaha.
Risol Mayo IFA adalah sebuah usaha milik Innes Febrina Azarin, seorang Mahasiswi Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi sekaligus Enterpreuneur muda. Risol Mayo ini yang telah dirintis sejak 13 Februari 2022, sebuah usaha yang bergerak di bidang makanan, telah mencoba menggunakan OSS untuk
memudahkan proses perizinan.
Namun hal ini masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB dan mengalami kesulitan dalam pengurusan legalitas. Dalam artikel ini bertujuan untuk menganalisis perizinan NIB di akun OSS dan menawarkan solusi bagi UMKM yang belum memiliki NIB.
Perizinian Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin :
I. Persyaratan :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
6. Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.
II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS;
2. Pemohon masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang telah dibuat pada saat pendaftaran. Klik “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Permohonan Baru”. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha, Status tempat usaha, Modal investasi dan Jumlah tenaga kerja. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”;
3. Klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi. Klik tombol “Proses Perizinan Berusaha”. Ikuti langkah selanjutnya, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB, lalu klik “Pemenuhan Persyaratan” untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi;
4. Kemudian penuhi semua persyaratan yang tertera;
5. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi oleh instansi terkait, klik “Cetak NIB” untuk melihat izin yang sudah terbit, NIB dan Izin sudah dapat diunduh dan `dicetak. UMKM yang belum memiliki NIB mengalami kesulitan dalam pengurusan pajak dan standar kegiatan usaha. Mereka mengalami kesulitan dalam menghitung pajak yang harus dibayar dan menangani birokrasi yang rumit. Oleh karena itu diperlukan pendampingan dan bimbingan teknis bagi UMKM untuk mendaftarkan NIB melalui OSS.
III. Biaya/Tarif
Tidak dipungut Biaya (gratis)
IV. Produk Pelayanan
Perizinan Usaha.
Dalam pembuatan NIB ini, ada salah satu kendala, Konsultan Easybiz
Febriana Artinelli mengungkapkan bahwa kendala yang ditemukan dalam OSS Berbasis Risiko cukup beragam. Pertama, terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menurutnya, sebanyak 353 KBLI belum memiliki pengampu, bahkan
ada satu KBLI yang memiliki dua pengampu. Namun saat mengurus perizinan melalui OSS Berbasis Risiko, salah satu KBLI yang yang terdapat dalam SE 18/2021 belum bisa diproses. Kedua, persoalan modal. Terdapat perbedaan besaran modal dasar antara OSS Berbasis Risiko dan PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Ketiga, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam rezim OSS Berbasis Risiko, RDTR merupakan syarat wajib untuk proses perizinan. Hal tersebut jelas diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. keempat adalah penentuan risiko. Dalam OSS Berbasis Risiko, proses izin usaha ditentukan berdasarkan risiko. Semakin
tinggi risiko maka semakin kompleks proses perizinan. Namun persoalannya banyak penentuan risiko yang dianggap tidak sesuai dengan jenis usaha.
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perizinan NIB di akun OSS sangat penting bagi UMKM untuk memudahkan proses perizinan usaha. UMKM yang belum memiliki NIB mengalami kesulitan dalam pengurusan pajak dan standar kegiatan usaha. Oleh karena itu diperlukan pendampingan dan bimbingan teknis bagi UMKM
untuk mendaftarkan NIB melalui OSS.
Pemerintah juga harus meningkatkan kesadaran UMKM tentang pentingnya memiliki NIB dan OSS untuk memudahkan proses perizinan usaha. Risol Mayo IFA, misalnya, telah menggunakan OSS untuk memudahkan proses perizinan dan meningkatkan efektivitas layanan perizinan. Namun, pemerintah turut serta dalam memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh para pelaku Usaha dalam pembuatan NIB di penerapan OSS.