Pariwarajambi.com – Gubernur Jambi Al Haris memimpin upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Senin (19/05/2025).
Ada sebanyak 625 PTT di lingkup Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menerima SK Gubernur Jambi. Penyerahan SK PTT ini disaksikan Kepala BKD Hendrizal, Kadis PUPR Muzakir, dan Karo Organisasi Tohir.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk menata pegawai honorer. Oleh sebab itu pegawai yang tercatat dibawah 31 Oktober 2023 diberikan SK Gubernur.
“Hari ini kita menyerahkan SK Pegawai (PTT) yang selama ini bekerja di PU, mereka yang memenuhi persyaratan (bekerja dibawah 31 Oktober 2023) semuanya kita angkat dan kita berikan SK,” kata Al Haris.
Tujuan diberikan SK Gubernur, lanjut Al Haris supaya ada kepastian hukum terhadap PTT tersebut dan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 16 agar kepala daerah selaku pembina kepegawaian menata pegawainya.
“Tujuannya kita sudah mulai menata pegawai kita ini, mereka punya harapan, punya kepastian hukum dengan SK yang kita berikan, tinggal lagi mereka bekerja berkinerja, kalau kerjanya bagus itulah dasar kita nanti mereka diangkat paruh waktu, ini berdasarkan Kemenpan nomor 16 agar Gubernur selalu pembina kepegawaian di daerah mengambil langkah-langkah kongkrit terkait dengan penataan pegawai di daerah masing-masing,” jelas Al Haris.
“Semuanya (PTT yang diberikan SK) punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pelan-pelan kita angkat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tentu dasarnya kita nilai kinerja mereka,” tambahnya.
Gubernur Jambi Al Haris juga menghimbau kepala daerah Bupati dan Walikota juga meneruskan Keputusan Kemenpan nomor 16 tersebut dengan memberikan kepastian hukum terhadap PTT-nya.
“Saya juga menghimbau Bupati Walikota juga meneruskan itu semua agar pegawai dilingkup kerja mereka juga ditata lagi dan di diberikan SK Bupati/Walikota,” kata Al Haris.(*)