PENDIDIKAN merupakan salah satu fondasi utama pembangunan suatu bangsa. Semangat pendidikan terletak pada kurikulum dan kedua komponen ini tidak dapat dipisahkan. Kamiludin dan Suryaman (2017:59) menyatakan bahwa kurikulum merupakan serangkaian program pendidikan yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan, dengan komponen yang saling mendukung.
Perumusan Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021, dan secara resmi ditetapkan sebagai Kurikulum Nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024.
Menurut kementrian pendidikan dasar dan menengah, kini lebih dari 300 ribu satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Menurut data Asesmen Nasional tahun 2021-2023 menunjukkan dampak positif penerapan Kurikulum Merdeka. Serta hasil Rapor Pendidikan tahun 2023 menunjukkan bahwa satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan literasi, numerasi, karakter, inklusivitas, dan kualitas pembelajaran.
Nari Ratih salah seorang siswi Sekolah Menengah atas kelas 12 yang saat ini menempuh pendidikan di SMAN 1 Muaro Jambi, di mana sekolah tersebut menerapkan Kurikulum Merdeka. merasakan berbagai dampak positif dari penerapan kurikulum tersebut dalam proses belajarnya saat ini.
Ratih menyampaikan bahwa dirinya sangat relevan dengan penerapan Kurikulum Merdeka ini. Menurutnya, kurikulum ini membuat proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih variatif dan tidak monoton, karena penerapan kurikulum Merdeka ini tidak hanya berfokus pada buku mapel semata.
“Saya merasa Kurikulum Merdeka berbeda dari kurikulum sebelumnya, karena saya bisa memilih pelajaran sesuai minat saya dan mengikuti kegiatan P5 yang membantu menggali bakat serta menerapkan nilai Profil Pelajar Pancasila. Saya pribadi merasa sedih ketika mendengar isu bahwa kurikulum ini akan kembali diganti,” ujar Ratih.
Adanya Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan dan memudahkan pendidik menerapkan pembelajaran yang lebih mendalam, sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan fokus pada penguatan karakter. Namun sayangnya pengimplementasian kurikulum ini tidak bertahan lama , apa yang menyebabkan kurikulum ini tidak bertahan lama?
Penghapusan Kurilulum Merdeka
Dilansir dari Kompas, Jakarta melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti akan menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa di SMA mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan yang secara formal baru dihapuskan menteri sebelumnya, Nadiem Makarim, pada tahun lalu itu dinilai tidak relevan dengan keberlanjutan jenjang pendidikan.
Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini akan segera diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri. Aturan itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Kebijakan Kurikulum Merdeka belum bisa diimplementasikan dengan matang dan menyeluruh karena dinilai memberatkan guru serta membingungkan orangtua yang masih awam terhadap perubahan kurikulum pendidikan.
Berdasarkan perbincangan di media sosial kurikulum Merdeka kurang relevan untuk diterapkan karena pada daerah (3T) mereka yang sangat di pedalaman, mereka tidak ikut merasakan kurikulum ini karena masih sangat kurang sarana dan prasarananya, tidak ada internet, dan fasilitas lainya.
Penghapusan Jurusan SMA
Dalam pengimplementasian kurikulum merdeka ini melalui Pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah oleh Nadiem Makarim, menjadi pernyataan resmi bahwa jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA/sederajat dihapuskan pada tahun ajaran 2024/2025.
Menurut Anindito Aditomo, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, menyatakaan bahwa penghapusan penjurusan dilakukan untuk mencega ketidaksamaan sosial di sekolah. Alasan tersebut diambil banyak orangtua menyarankan anaknya masuk IPA agar memiliki lebih banyak pilihan program studi saat masuk perguruan tinggi. Sedangkan dalam kurikulum Merdeka Belajar menggantikan penjurusan dengan sistem pemilihan mata pelajaran yang didasarkan pada minat dan bakat siswa.
Pengembalian Penjurusan di SMA
Meskipun sempat dihapus oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Peremendikbudristek), sistem peminatan atau penjurusan di jenjang SMA yaitu jurusan IPA, IPS, dan Bahasa direncanakan akan kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026 Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana baru yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Salah satu alasan pengembalian jurusan pada jenjang SMA menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti adalah sebagai pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Serta Masukan dari Forum Rektor Indonesia, Abdul muti mengatakan dalam beberapa tahun terakhir adanya kesulitan dalam menyeleksi mahasiswa tanpa adanya penjurusan di SMA, dimana mahasiswa baru yang diterima di program studi tertentu, namun tidak sesuai dengan kemampuan akademiknya selama di SMA.
Dampak Perubahan Kurikulum Tanpa Evaluasi
Dengan adanya perubahan kurikulum yang tergolong begitu cepat ini tentunya akan menyebabnya banyak nya dampak bagi lembaga pendidikan. Dimana jika perubahan kebijakan pendidikan yang terlalu sering dan kontras akan menghambat upaya mencerdaskan bangsa.
Dilangsir dari KBR, Jakarta. Rencana Mendikdasmen untuk mengembalikan sistem penjurusan di SMA terkesan terburu-buru dan tidak melalui evaluasi mendalam terhadap Kurikulum Merdeka yang bahkan belum sepenuhnya berjalan optimal.
Serta di beberapa daerah, terutama daerah 3T, dimana sarana prasana, tidak ada internet, dan fasilitas lainya menjadi kendala tidak berhasil nya penerapan kurikulum baru. Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya fasilitas pendidikan di Indonesia belum merata. Sekolah-sekolah yang berada di kota mungkin mampu untuk memenuhi perubahan kurikulum. Tapi, bagaimana dengan sekolah yang berada di tempat terpencil?
Jadi dengan adanya kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan konsistensi reformasi pendidikan kita. Bagaimana mungkin sistem pendidikan dapat berjalan dengan baik jika setiap pergantian kebijakan justru membatalkan langkah sebelumnya? Ketidakkonsistenan ini bukan hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga menunjukkan bahwa formulasi kebijakan lebih sering didasarkan pada selera birokrasi daripada hasil evaluasi yang objektif. Tanpa arah yang jelas dan berkelanjutan, dunia pendidikan hanya akan menjadi laboratorium kebijakan coba-coba, sementara generasi muda menjadi korban ketidakpastian sistem yang terus berubah.
Sudah saatnya reformasi kurikulum tidak hanya responsif terhadap masalah jangka pendek, tetapi juga berakar pada kebutuhan peserta didik dan masa depan bangsa.***
Penulis oleh Redinta Ramadania Mahasiswa Universitas Islam Negeri STS Jambi Jurusan Manajemen Pendidikan Islam






