Pariwarajambi.com – Badan Penyelenggara (BP) Haji telah disahkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, artinya penyelenggaraan haji resmi tidak lagi dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut menjadi landasan BP Haji menjadi kementerian. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas.
Terkait itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar optimistis perubahan itu akan membuat penanganan proses ibadah haji umat Islam Indonesia lebih baik.
“Kita berdoa, semoga Insyaallah optimis. Saya sendiri sangat optimis bahwa dengan adanya lembaga baru ini, Presiden akan memberikan hadiah terbaik buat umat Islam,” kata Nasaruddin.
Selain itu, dia berharap dengan dipisahkannya pelaksanaan haji dalam badan penyelenggara tersendiri akan membuat fokus dalam pengurusannya. Dia ingin pelaksanaan haji jadi lebih baik ketimbang saat diurus di Kementerian Agama.
“Nah dengan terkonsentrasinya ada kementerian Haji, lembaga tersendiri, kita berharap lebih baik daripada ketika masih berada di Kementerian Agama dulu,” sambungnya.
Nasaruddin pun mengungkap suka duka Kementerian Agama saat mengurus keperluan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia. Katanya banyak momen yang membuatnya bahagia hingga mengelus dada.
“Kita selama 70 tahun mengelola haji, banyak suka-dukanya. Sukanya karena kita menghajikan orang yang belum haji, menyelenggerahkan rukun islam yang kelima, kemudian melihat orang bahagia. Lupa, lelah, lupa, celahnya sama diri kita. Tapi dukanya itu ya, itu tadi. Pertama capek, banyak dikritik orang. Kemudian juga kita berusaha untuk melakukan sesuatu yang terbaik,” katanya.
Dia mengungkapkan betapa rumitnya melayani lebih dari 220 ribu jemaah dengan berbagai kebutuhan berbeda. Apalagi jemaah haji ini datang dari berbagai kalangan.
Selain itu, dia mengatakan tantangan Kemenag saat mengurus haji ini adalah proses pendaftaran. Kata dia, para pendaftar haji banyak juga yang berasal daerah terpencil.(*/)












