Pariwarajambi.com – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin berpotensi bertambah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Hal ini seiring dengan jumlah penduduk Kabupaten Merangin yang kini telah melampaui 400 ribu jiwa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 400.000 hingga 500.000 jiwa berhak atas 40 kursi DPRD.
Maka ini juga membuat potensi jumlah kursi DPRD Kabupaten Merangin pada Pemilu mendatang berpotensi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi.
Data terbaru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Merangin per Juni 2025 mencatat jumlah penduduk bumi tali undang tambang teliti mencapai 400.918 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Albert Trisman, membenarkan potensi penambahan kursi DPRD Merangin pada Pemilu yang akan datang.
“Benar, Merangin sudah di atas 400 ribu jiwa. Sesuai ketentuan, alokasi kursi DPRD bisa menjadi 40,” ujar Albert.
Saat ini Merangin memiliki empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah 35 kursi, yakni Dapil I: 12 kursi, Dapil II: 11 kursi, Dapil III: 7 kursi dan Dapil IV: 5 kursi.
Dengan penambahan kursi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyesuaian dapil. Namun, mekanisme penambahan dapil masih akan dibahas sesuai tahapan Pemilu.
KPU menegaskan penyusunan dapil tetap memperhatikan prinsip kesetaraan suara, proporsionalitas, integritas wilayah, dan kesinambungan.(*)












