Pariwarajambi.com – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 26 November 2025, siang.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku.
“Dua pelaku yang ditangkap yakni M. Sukri (50) seorang petani warga Air Gemuruh RT 06 Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, dan Apryandi (38), juga petani yang tinggal di wilayah yang sama,” ujarnya, Jumat malam (05/12/2025).
Korban diketahui bernama Muhammad Hidayat (54), seorang PNS yang tinggal di Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Setelah menerima laporan dari korban, pada Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna silver berikut STNK dan BPKB,” jelas Iptu Rimhot.
Kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB saat anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil milik ayahnya di akun Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut, ia mencantumkan informasi mobil LGX 2.0 tahun 2000, kondisi orisinal, plat Jambi (Merangin), harga Rp55 juta, lokasi Rimbo Ulu, serta nomor kontak yang bisa dihubungi.
Unggahan itu kemudian direspons oleh seseorang bernama Zainudin yang menanyakan apakah mobil tersebut masih tersedia. Anak korban lalu mengarahkan Zainudin untuk berkomunikasi langsung dengan korban.
Namun, Zainudin justru mengambil foto mobil itu dan memposting ulang di forum jual beli Facebook dengan harga Rp40 juta, lebih rendah dari harga pemilik.
Selasa (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui aplikasi Messenger untuk menanyakan harga dan kondisi unit mobil tersebut. Setelah bertukar nomor kontak, Zainudin meminta pelaku untuk langsung mengecek mobil ke rumah korban dan mengarahkan agar tidak berkomunikasi dengan korban mengenai harga.
Keesokan harinya, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Zainudin memberi tahu korban bahwa akan ada calon pembeli yang akan melihat mobil, serta mengarahkan agar tidak membahas harga langsung dengan pelaku.
“Pelaku mendatangi rumah korban, mengecek kondisi mobil beserta kelengkapan suratnya seperti STNK dan BPKB,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melihat kondisi mobil, pelaku mengirim uang Rp36 juta kepada Zainudin melalui transfer rekening. Namun, korban tidak menerima uang sepeser pun.
Korban kemudian meminta dibuatkan kwitansi pembelian. Karena tidak ada kwitansi dan materai, korban pergi untuk membeli. Saat korban meninggalkan rumah, pelaku justru membawa kabur mobil berikut STNK dan BPKB.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di Polsek Rimbo Ulu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Iptu Rimhot Nainggolan. (*)






