Hutama Karya Ingatkan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2026

Pariwarajambi.com – PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan para pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol yang dikelolanya selalu mengikuti ketentuan resmi pemerintah serta hasil koordinasi dengan instansi berwenang. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama musim mudik.

Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku pada ruas-ruas tertentu. Di antaranya Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta sejumlah ruas di Pulau Jawa seperti Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok.

“Di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pembatasan operasional ini diberlakukan secara bertahap mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Meski demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas tertentu seperti pasir, batu, semen, dan kayu.

Pengecualian juga diberikan bagi kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok penting. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi seperti surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Hutama Karya menegaskan tidak menetapkan kebijakan pembatasan secara sepihak di luar regulasi pemerintah. Seluruh kebijakan yang diterapkan merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan.

“Pengaturan ini juga bisa bersifat situasional, mengikuti kondisi lalu lintas di lapangan berdasarkan diskresi instansi berwenang, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tambah Hamdani.

Pihaknya pun mengimbau para pengemudi, khususnya angkutan barang, agar selalu mematuhi aturan, memperhatikan rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak melebihi kapasitas muatan.

Untuk informasi terkini terkait operasional jalan tol selama Mudik Lebaran 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Hutama Karya melalui media sosial maupun situs web perusahaan.

Hutama Karya juga mengingatkan, jika terjadi keadaan darurat atau kendala di jalan tol, pengguna dapat segera menghubungi call center masing-masing ruas tol yang dilalui.(*)