Pemprov Jambi Buka Lelang Pengelolaan Eks Tepian Ratu Hotel & Resort

Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka lelang terbuka pengelolaan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) aset Eks Tepian Ratu Hotel & Resort. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Panitia Pemilihan Mitra KSP Barang Milik Daerah (BMD).

Objek yang dilelang berupa tanah, bangunan, serta barang inventaris Eks Jambi Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No. 24, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi aset daerah sekaligus mendorong investasi dan pertumbuhan sektor perhotelan di Kota Jambi.

Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jambi menetapkan nilai investasi minimal sebesar Rp52 miliar bagi calon mitra pengelola.

Selain investasi, terdapat kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, yakni:

• Kontribusi tetap tahun pertama minimal Rp1.711.361.600

• Pembagian keuntungan minimal 25 persen dari pendapatan (revenue) per tahun

Skema ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta lelang, di antaranya:

• Berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta berbadan hukum (bukan perorangan).

• Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 551 – Penyedia Akomodasi Jangka Pendek, yang mencakup penyediaan tempat menginap harian atau mingguan dengan fasilitas lengkap bagi wisatawan.

• Memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai dokumen pemilihan.

Pemprov Jambi menegaskan proses lelang dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui skema KSP ini, pemerintah berharap aset strategis tersebut dapat kembali beroperasi secara optimal, meningkatkan daya saing pariwisata daerah, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Jambi.

Berikut syarat dan pengumuman lengkapnya. KLIK

RINCIAN PENGUMUMAN DAN JADWAL