PELAPORAN kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemerintah daerah selama ini cenderung diposisikan sebagai kewajiban administratif yang bersifat periodik. Padahal, dalam kerangka hukum nasional, HAM merupakan mandat konstitusional yang memiliki konsekuensi operasional dalam setiap kebijakan publik.
Kerangka hukum tersebut bertumpu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Dalam tataran operasional, komitmen tersebut diterjemahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025 sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan dan program pembangunan.
Di sisi lain, prinsip HAM juga melekat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat atas layanan yang berkualitas, adil dan non-diskriminatif. Dalam kerangka pembangunan nasional, penguatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia secara substantif mensyaratkan pengarusutamaan HAM dalam setiap tahapan pembangunan.
Namun demikian, perkembangan kebijakan terkini menunjukkan adanya kebutuhan pembaruan regulasi. Proses revisi kerangka hukum HAM mengindikasikan pergeseran dari pendekatan normatif menuju pendekatan yang lebih preventif, inklusif dan berbasis dampak.
Dalam konteks tersebut, pelaporan HAM di daerah tidak lagi memadai jika dipahami sebagai fungsi dokumentatif. Pelaporan harus berfungsi sebagai instrumen evaluatif untuk menguji sejauh mana kewajiban negara dijalankan dalam praktik pembangunan.
Persoalan utama terletak pada orientasi pelaporan. Dalam tataran implementasi, laporan masih didominasi pendekatan formalistic, sekadar memenuhi indikator pembinaan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendekatan ini menghasilkan kepatuhan administratif, tetapi tidak menghadirkan pemahaman substantif mengenai kualitas layanan publik maupun dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. Akibatnya, pelaporan kehilangan daya reflektif sekaligus daya korektif.
Pada titik ini, pelaporan HAM perlu ditransformasikan dari pendekatan compliance-based menuju evidence and impact-based. Indikator tidak cukup dijawab secara normatif, tetapi harus ditopang oleh data kuantitatif, kerangka kebijakan dan evidensi empiris yang menunjukkan perubahan konkret dalam akses, kualitas dan keadilan dalam pelayanan publik. Tanpa basis evidensi, pelaporan hanya mereproduksi klaim administratif tanpa kemampuan mengidentifikasi kesenjangan yang sesungguhnya, sekaligus menutup ruang koreksi kebijakan.
Penguatan metodologi pelaporan perlu diiringi dengan penggunaan kerangka analisis yang lebih presisi. Pendekatan HAM tematik menyediakan instrumen tersebut melalui dua jalur utama, berbasis kelompok dan berbasis isu. Pendekatan berbasis kelompok menyoroti kerentanan struktural yang dialami oleh perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat dan kelompok miskin. Sementara pendekatan berbasis isu menelaah sektor strategis seperti pendidikan, perumahan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan pelayanan publik. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi secara spesifik siapa yang belum terlayani dan di mana letak kegagalan sistemik terjadi.
Dalam konteks operasional, pendekatan HAM tematik juga berimplikasi langsung pada kualitas penganggaran daerah. Pemetaan yang lebih presisi terhadap kelompok sasaran dan sektor layanan memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan secara lebih akurat sekaligus mengarahkan intervensi secara lebih tepat. Dengan demikian, penganggaran tidak lagi bersifat umum dan tersebar, melainkan menjadi instrumen terfokus untuk menjawab kesenjangan yang teridentifikasi.
Efektivitas implementasi HAM pada akhirnya bergantung pada kapasitas dan integritas aparatur negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya sistem merit, profesionalisme dan akuntabilitas dalam tata kelola ASN. Nilai-nilai tersebut kemudian diterjemahkan secara operasional melalui kebijakan pembinaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, salah satunya melalui penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Dalam perspektif HAM, ASN tidak dapat diposisikan sebagai domain sektoral yang berdiri sendiri. ASN merupakan simpul lintas sektor yang menghubungkan berbagai kebijakan dan layanan publik. Dengan demikian, kualitas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di tingkat masyarakat sangat ditentukan oleh perilaku, kapasitas dan sistem kerja aparatur negara.
Dalam kerangka ini, ASN BerAKHLAK tidak sekadar norma etik birokrasi, melainkan fondasi operasional yang menjembatani reformasi birokrasi dengan implementasi nilai HAM dalam pelayanan publik. Melalui internalisasi nilai tersebut, prinsip non-diskriminasi, akuntabilitas dan orientasi pada kepentingan masyarakat diterjemahkan ke dalam praktik kerja sehari-hari. Pada titik ini, kualitas HAM tidak lagi ditentukan oleh norma, melainkan oleh bagaimana birokrasi bekerja secara nyata.
Meskipun kerangka hukum dan kebijakan telah tersedia, implementasi masih dihadapkan pada fragmentasi kelembagaan. Pelaporan HAM bersifat lintas sektor, melibatkan berbagai perangkat daerah, namun koordinasi antar sektor belum berjalan efektif. Padahal, melalui Peraturan Presiden tersebut, pemerintah telah menyediakan kerangka integratif yang menuntut sinkronisasi lintas sektor dalam implementasi HAM. Dalam praktiknya, kerangka ini belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja yang terintegrasi di tingkat daerah.
Selain itu, pelaporan HAM belum terhubung secara sistematis dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti RKPD dan Renstra OPD. Akibatnya, temuan dalam laporan tidak terkonversi menjadi prioritas program maupun alokasi anggaran. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya integrasi dan implementasi kebijakan.
Penguatan pelaporan HAM pada akhirnya harus diarahkan untuk menjadikan HAM sebagai arus utama pembangunan daerah. Hasil pelaporan perlu digunakan secara aktif untuk mengoreksi kebijakan, menetapkan prioritas dan mengarahkan distribusi anggaran secara lebih adil. Tanpa integrasi tersebut, pelaporan HAM akan tetap berada di pinggiran sistem perencanaan dan tidak memiliki daya pengaruh terhadap keputusan pembangunan. Sebaliknya, ketika terhubung dengan siklus perencanaan dan penganggaran, HAM akan berfungsi sebagai variabel penentu dalam distribusi sumber daya publik.
Pada akhirnya, kualitas pelaporan HAM akan berbanding lurus dengan kualitas kebijakan publik. Selama pelaporan diposisikan sebagai kewajiban administratif, fungsinya tidak akan melampaui dokumentasi. Namun ketika didasarkan pada kerangka hukum yang kuat, ditopang evidensi yang memadai dan terintegrasi dalam sistem perencanaan serta penganggaran, pelaporan HAM dapat berfungsi sebagai instrumen evaluatif utama untuk membaca sekaligus mengoreksi ketidakadilan dalam pembangunan.***
Penulis oleh Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi










