Pariwarajambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap selama 22 tahun berdiri, lembaga antirasuah itu telah menangani ribuan perkara korupsi dengan total 1.880 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku merupakan laki-laki. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam kegiatan media gathering di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720 pelakunya laki-laki. Sedangkan 160 lainnya perempuan,” ujar Asep.
KPK juga menyoroti bagaimana para pelaku korupsi berupaya menyamarkan uang hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan praktik korupsi hampir selalu berkaitan dengan TPPU. Menurutnya, uang hasil korupsi biasanya disebar ke berbagai pihak agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ibnu saat Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Kalau ada korupsi biasanya muncul juga TPPU. Bisa berjalan bersamaan atau setelah tindak pidana pokoknya selesai diusut,” katanya.
Ibnu menjelaskan, para koruptor biasanya membagikan uang hasil korupsi kepada keluarga, digunakan untuk sumbangan, liburan hingga disimpan dalam berbagai bentuk tabungan.
‘Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagi ke istri, anak, keluarga, untuk amal, sumbangan sana-sini, piknik, hingga tabungan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung modus lain yang kerap ditemukan penyidik, yakni mengalirkan uang hasil korupsi kepada selingkuhan untuk menyamarkan aset.
Menurut Ibnu, mayoritas pelaku korupsi merupakan laki-laki dan banyak yang menggunakan cara tersebut untuk menghabiskan ataupun menyembunyikan uang haram.
“Ratusan juta dikucurkan ke perempuan yang didekati itu,” ungkapnya.
KPK menegaskan pengusutan kasus korupsi dan TPPU akan terus dilakukan secara bersamaan agar aliran dana hasil kejahatan dapat ditelusuri dan disita negara.(*)






