Menteri Kesehatan Evaluasi Total Sistem Internship Dokter, Atur Jam Kerja hingga Tunjangan

Pariwarajambi.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship dokter secara nasional. Evaluasi ini mencakup pengaturan jam kerja, pendampingan, cuti hingga tunjangan bagi dokter internship.

Pernyataan itu disampaikan Menkes usai turun langsung ke Jambi menyusul meninggalnya seorang dokter internship yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (6/5/2026).

Menkes menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan kejadian serupa tidak boleh kembali terulang dan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Saya datang ke Jambi untuk me-review proses internship di sini, sekaligus secara nasional. Dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan satu dokter internship yang baru saja. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Menkes.

Menurutnya, program internship yang telah berjalan lebih dari 10 tahun perlu dibenahi secara menyeluruh agar lebih manusiawi dan tetap menjaga kualitas pendidikan dokter.

Salah satu poin utama yang akan dievaluasi adalah pengaturan jam kerja dokter internship. Menkes menegaskan jam kerja harus mengikuti aturan, yakni maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.

“Jam kerja tidak boleh dipadatkan. Aturannya harus jelas dan dijalankan,” katanya.

Selain itu, Menkes juga menyoroti pentingnya pendampingan selama masa internship. Ia menegaskan dokter internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap di rumah sakit.

“Mereka ini belajar. Boleh pegang pasien, tapi harus ada pendampingan. Ini yang harus dipastikan,” tegasnya.

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dari sisi kesejahteraan. Menkes mengungkapkan bantuan hidup dokter internship sebelumnya berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp3,5 juta dan telah dinaikkan menjadi maksimal Rp6,5 juta sejak tahun 2022.

Ke depan, pemerintah akan mengkaji kembali kemungkinan kenaikan tunjangan sekaligus melakukan standardisasi di seluruh daerah.

“Kita akan samakan. Semua wahana internship harus memberikan minimal tunjangan khusus dan jasa pelayanan,” jelasnya.

Untuk kebijakan cuti, Menkes menyebut pemerintah telah menambah hak cuti peserta internship dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari. Sementara bagi peserta yang sakit, diberikan waktu istirahat sesuai kondisi kesehatan tanpa batasan kaku.

Menkes juga menjelaskan durasi program internship pada dasarnya bersifat fleksibel tergantung jumlah kasus yang ditangani peserta. Namun secara umum, pelaksanaan internship di Indonesia rata-rata berlangsung selama satu tahun.

Ia berharap pembenahan sistem internship bisa dimulai dari Jambi dan menjadi contoh bagi perbaikan nasional.

“Mudah-mudahan dengan dukungan Pak Gubernur dan Pak Bupati, perbaikan ini bisa dimulai dari Jambi. Kita ingin sistem internship, termasuk PPDS, bisa diperbaiki secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)