Pariwarajambi.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum dalam kegiatan SI Festival 2026 di Auditorium Chatib Quzwain, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa, Ariansyah mengajak seluruh peserta untuk meningkatkan kesadaran digital dan tidak terjebak dalam praktik perjudian online yang kini semakin mudah diakses melalui berbagai platform digital.
Dalam paparannya, Ariansyah menjelaskan bahwa maraknya judi online dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi sosial dan ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga persepsi yang keliru tentang peluang kemenangan dan kemampuan memanfaatkan teknologi.
“Sering kali judi online dimulai dari nominal yang kecil, misalnya Rp50 ribu. Angkanya memang tidak besar, tetapi ketika seseorang sudah kecanduan, aktivitas itu akan terus dilakukan dan semakin sulit dihentikan. Banyak yang beranggapan judi online bisa memberikan keuntungan cepat, padahal justru membawa kerugian besar,” ujarnya.
Ariansyah juga mengungkapkan sejumlah tanda seseorang mulai mengalami kecanduan judi online. Di antaranya tidak mampu menahan keinginan untuk berjudi, sering berbohong mengenai aktivitasnya, menghabiskan banyak waktu di dunia maya, hingga berani meminjam uang kepada teman atau keluarga demi melanjutkan permainan.
Selain itu, pelaku judi online biasanya mulai menjauh dari lingkungan sosial, mengabaikan keluarga, dan cenderung menyembunyikan aktivitasnya dari orang lain.
Menurut Ariansyah, dampak judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial seseorang.
“Judi online bisa menyebabkan kecanduan berat, menghancurkan kondisi keuangan pribadi maupun keluarga, memicu tindakan kriminal, hingga meningkatkan risiko depresi dan bunuh diri. Data pribadi juga rentan disalahgunakan, hubungan keluarga rusak, bahkan banyak anak muda yang kehilangan masa depan karena terjebak dalam lingkaran judi dan pinjaman online,” jelasnya.
Untuk menekan penyebaran judi online, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo terus melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan memblokir akses ke situs-situs judi online yang terdeteksi melalui jaringan internet pemerintah.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan melalui berbagai media, seperti baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, hingga dialog interaktif di televisi.
“Dinas Kominfo Provinsi Jambi secara aktif melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang diakses melalui jaringan internet yang berada di bawah pengelolaan Kominfo,” kata Ariansyah.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah melaksanakan deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SDLB) se-Provinsi Jambi. Upaya tersebut diperkuat dengan kampanye anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta layanan pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Melalui kegiatan ini, Ariansyah berharap mahasiswa dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing untuk menyebarkan literasi digital yang sehat sekaligus ikut memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.(*)












