Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

Pariwarajambi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum dipahami secara utuh oleh masyarakat, terutama terkait perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare. Namun, hasil pengkajian di lapangan menunjukkan ketersediaan lahan dalam satu hamparan hanya sekitar tiga hektare.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan yang ditemukan sekitar 3 hektare,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga lokasi yang direncanakan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Hasil kajian menunjukkan lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Selain itu, titik koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.

Dinas PUTR menjelaskan bahwa lahan yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya untuk mendukung pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan. Pembangunan tersebut nantinya dapat dibiayai melalui APBD maupun APBN.

Terkait nilai pengadaan tanah, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, sesuai ketentuan, besaran ganti rugi harus mengacu pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari hasil appraisal tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000. Wahyudi menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian tidak dapat diartikan sebagai kelebihan pembayaran maupun penyimpangan.

“Selisih tersebut merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari proses pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, total nilai ganti rugi sebesar Rp15,143 miliar terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Menurut Wahyudi, perbedaan nilai pada kedua APHT tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta pembayaran dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran yang berbeda.

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp11,77 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan sisanya sebesar Rp3,143 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dengan penjelasan ini, Dinas PUTR Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan memahami bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilakukan sesuai prosedur serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)