Pariwarajambi.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan tidak transparannya proses seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa proses seleksi tersebut belum dimulai, sehingga belum ada tahapan yang dapat dikritisi.
Ariansyah menjelaskan, seleksi Komisi Informasi baru dapat dilaksanakan setelah Tim Seleksi menggelar rapat persiapan. Menurutnya, belum dimulainya proses seleksi bukan karena adanya upaya menutup-nutupi informasi kepada publik.
“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi itu dilaksanakan jika Tim Seleksi telah melaksanakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi, akan tetapi memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” ujar Ariansyah.
Kadis juga meluruskan informasi terkait surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi. Ariansyah menyebut, surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Jambi pada September 2025, bukan Agustus 2025.
“Benar, pada September 2025 lalu, Komisi Informasi telah menyampaikan kepada Gubernur perihal berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi. Akan tetapi pada saat tersebut, pemerintah belum dapat melaksanakan perencanaan seleksi karena belum memasuki tahapan seleksi,” jelasnya.
Saat ini, kata Ariansyah, Surat Keputusan Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi. Namun, rapat Tim Seleksi belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kepastian dari Komisi Informasi Pusat terkait perwakilan yang akan masuk dalam susunan Tim Seleksi.
Menurut Ariansyah, Pemprov Jambi perlu berhati-hati agar proses seleksi nantinya tidak berbenturan dengan aturan maupun menimbulkan konflik.
“Jujur, dalam kegiatan seleksi ini kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik. Karena itu, kami harus memastikan kembali utusan Komisi Informasi Pusat tersebut apakah benar-benar sudah mewakili Komisi Informasi Pusat,” katanya.
Ariansyah menambahkan, kehati-hatian tersebut juga dilakukan karena Komisi Informasi Pusat saat ini sedang melaksanakan proses seleksi. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu memastikan kembali status utusan yang akan mewakili KI Pusat dalam Tim Seleksi di Jambi.
“Ada kekhawatiran bagi kami, utusan yang ditetapkan KI Pusat sebelumnya sedang mengikuti seleksi, apakah beliau akan terpilih atau tidak, kami juga belum tahu. Sekarang KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti kembali. Nah, kami jelas perlu sangat hati-hati,” ungkap Ariansyah.
Karena proses tersebut masih berjalan, Ariansyah menyebut pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara detail kepada publik. Informasi baru akan disampaikan setelah seluruhnya benar-benar final dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan atau menginformasikan secara detail, kecuali informasi ini sudah benar-benar fix dan sudah dapat kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena proses seleksi membutuhkan waktu dan untuk menghindari kekosongan pelaksanaan tugas.
Selain itu, masih terdapat sidang sengketa informasi yang perlu diselesaikan oleh Komisi Informasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tenggang waktu perpanjangan agar lembaga tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya.
“Alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026 adalah dengan pertimbangan proses seleksi yang akan memakan waktu, serta untuk mengisi kekosongan kegiatan. Masih banyak sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan, agar memberi kepastian hukum,” pungkas Ariansyah.(*)












