Pariwarajambi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada Kamis, 25 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, S.T. bin Hasan Basri.
Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. & Partners membacakan eksepsi hadapan Majelis Hakim. Mereka secara tegas meminta agar Majelis Hakim membatalkan demi hukum atau menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 13 Mei 2026.
Adapun poin poin keberatan utama dalam Eksepsi Terdakwa, yaitu :
Dakwaan Dinilai Kabur dan Keliru Identitas (Obscuur Libel)
Penasihat hukum mengungkapkan adanya cacat formil yang nyata dalam surat dakwaan JPU. Di dalam dakwaan, umur terdakwa ditulis 52 tahun dan pekerjaannya disebut sebagai karyawan BUMN. “Faktanya, klien kami saat ini berumur 53 tahun dan pekerjaannya adalah Pensiunan BUMD. Kekeliruan mendasar ini membuat dakwaan cacat formil,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Keabsahan Lembaga Audit Kerugian Negara Dipertanyakan
JPU mendasarkan adanya kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar pada Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Namun, kubu terdakwa menilai hal ini keliru secara materiil yuridis karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
Selain itu, audit BPKP dinilai keliru karena hanya menghitung selisih harga komersial antara distributor (PT DHS) dan pabrik produsen, yang mana dalam hukum korporasi merupakan margin keuntungan bisnis yang sah dan bukan objek tindak pidana korupsi.
Penetapan HPS Sudah Sesuai Regulasi Masa Pandemi
Dakwaan JPU yang menyebut terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis dibantah keras. Penasihat hukum memaparkan bahwa survei pasar dilakukan secara daring via Tokopedia untuk periode 2020–2022 guna mematuhi aturan pembatasan sosial (PSBB) akibat pandemi COVID-19.
Mekanisme ini pun dinilai sah dan sesuai prosedur oleh Ahli Pengadaan Nasional, Dr. Ir. H. Nandang Sutisna, S.H., M.B.A., saat memberikan keterangan di BAP Polresta Jambi.
Kekurangan Pihak (Plurium Litis Consortium) & Salah Alamat (Error in Persona).
Terdakwa dianggap tidak adil jika harus memikul tanggung jawab operasional sendirian. Dokumen pengadaan membuktikan pada tahun 2021 terdakwa belum menjabat secara formal sebagai Direktur Teknik atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keputusan pengadaan dilakukan secara kolektif oleh jajaran direksi lain pada masanya, termasuk pejabat pendahulu seperti Husean Pancanata, S.T., Ir. H. Masrizal, M.M., dan Dwike Riantara, S.Sos., M.Si. Karena nama-nama tersebut tidak diseret oleh JPU, dakwaan dianggap timpang dan tebang pilih.
Hasil Audit Independen Menyatakan Clean
Kubu Mustazal juga memperkuat argumennya dengan merujuk pada hasil audit laporan keuangan berkala Perumda Tirta Mayang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan. Dalam laporan audit independen tersebut, dinyatakan secara tegas tidak ditemukan adanya fraud, penyimpangan, maupun kerugian negara dalam pos pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.
Legalitas PT DHS Indonesia sebagai Distributor Sah
Tuduhan JPU mengenai adanya kelalaian atau pembiaran terhadap kompetensi PT DHS Indonesia sebagai distributor dipatahkan lewat bukti autentik. PT DHS terbukti mengantongi Sertifikat Kompetensi resmi dari KADIN Indonesia dan ARDIN Indonesia, serta SIUP yang sah untuk menjalankan klasifikasi usaha pengadaan bahan kimia.
Di akhir pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum mengetuk hati nurani Majelis Hakim dengan mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 8 mengenai pentingnya menegakkan keadilan secara objektif tanpa pengaruh tekanan publik maupun sentimen.
Oleh karena itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar: menerima seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, serta memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa Mustazal Khomidi dari tahanan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Jambi Tatap Urasima Situngkir, S.H merespon dengan mempertanyakan kepada JPU atas eksepsi daripada terdakwa. “Sudah dengar ya gimana tanggapan nya (JPU) mungkin ada perlawan,?” kata Majelis Hakim. “Kami akan menjawab secara tertulis nanti satu minggu,” ujar JPU Kukuh didalam sidang.(*)












