Bantuan Korban Kebakaran Sungai Dualap Belum Cair, Kadinsos Jambi Edi Kusmiran Ungkap Kendalanya

Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memastikan tetap berkomitmen membantu korban kebakaran yang menghanguskan 56 rumah milik 46 kepala keluarga (KK) di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Namun hingga kini, bantuan sosial dari Pemprov Jambi belum bisa disalurkan. Penyebabnya, pemerintah masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Bencana dari Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai syarat administrasi pencairan bantuan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsos Dukcapil) Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jambi dan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Senin (13/7/2026).

“Harus ada SK bencana dari Bupati. Sampai sekarang itu yang belum kami dapat. Padahal kami sudah menyurati dua kali,” kata Edi.

Ia menegaskan, Pemprov Jambi tidak tinggal diam. Dinsos Dukcapil telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi untuk menyiapkan solusi agar bantuan tetap dapat direalisasikan.

Menurut Edi, setelah SK penetapan status bencana diterbitkan, anggaran bantuan akan dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bakeuda Provinsi Jambi. Solusinya, kalau SK sudah didapat, anggarannya akan digeser melalui APBD Perubahan pada pos bantuan sosial,” jelasnya.

Pemprov Jambi menegaskan bantuan untuk para korban kebakaran tetap menjadi perhatian pemerintah. Penyaluran bantuan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, sehingga proses penganggaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)