Pariwarajambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan tersangka 9 orang bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (28/3/24).
Pemusnahan dihadiri Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba polda jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan 6 kasus
(laporan polisi) dengan jumlah para pelaku
narkotika sebanyak 9 orang (laki-laki), serta jenis barang bukti berupa shabu seberat 20.736,219 gram (+ 20,7 kg), pil ekstacy berjumlah 10.320 butir, dan tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 510 butir beserta pecahan tablet 6,20 gram.
“Dari barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut terdapat sabu jenis baru yaitu berupa tablet yang mengandung methampetamine,” ujarnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.
Kombes Pol Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H menambahkan dari barang bukti yang disita kita berhasil menyelamatkan 114.512 jiwa/orang dan jika di rupiahkan sejumlah Rp 29.664.584.700.
“Kita turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi yang mana mari kita secara bersama-sama untuk memberantas dan perang melawan narkoba, ” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi serta dilakukan dengan mencampur ditergen dan di blender. (rky)






