Direktur Bank 9 Jambi Digugat Melanesia Corroption Watch di PN Jambi

Pariwarajambi.com – Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Hacon digugat Melanesia Corroption Watch di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hal ini diketahui dari perkara yang sudah terdaftar di data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi tertanggal Senin 14 Februari 2022.

Dilihat di SIPP PN Jambi, perkara ini terdaftar dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Jmb dengan sidang pertama akan dilakukan pada Rabu 2 Maret 2022. Adapun ikut turut tergugat, Gubernur Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih dari laman SIPP PN Jambi, dalam petitumnya Melanesia Corroption Watch meminta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan tergugat untuk melaporkan harta kekayaan sesuai fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK), untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia  dengan sangkaan membuat surat (LHKPN)  palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA.

Memerintah kepada turut tergugat II (Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat sebagai direktur Utama  Bank 9 (sembilan) Jambi.

Membebankan biaya perkara seluruhnya  kepada tergugat akibat dari perkara ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).