Ilustrasi tambang batu bara |
Pariwarajambi.com, Jambi – Pada Kamis 22 April 2021 kemarin, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi pada kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batu Bara di Sarolangun, yang libatkan nama Cek Endra (CE) selaku Bupati Sarolangun.
Rilis pers yang disampaikan Kejagung langsung di situs resminya kejaksaan.go.id (link klik di sini https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=17902&hal=1 ), dijelaskan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 saksi yang terkait Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Ke tiga saksi itu ialah, HW selaku Staf Geomin PT Antam Tbk, EMDP selaku Unit Geomin PT Antam Tbk periode 2014-2017 dan K selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam Tbk periode 2012-2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Untuk diketahui, sekian banyak saksi telah diperiksa atas kasus dugaan kongkalikong pembelian saham IUP Batu Bara di Sarolangun ini. Termasuk Cek Endra sendiri selaku Bupati Sarolangun kala itu.(Pjcom)