Posko pengawasan THR Dinas PMPTSP-TK Merangin |
“Ya, sudah ada Posko pengawasan THR. Poskonyo di kantor perizinan (DPMPTSP-TK),” kata Jangcik Mohza Kepala DPMPTSP-TK.
Adaya posko THR ini, disebut Jangcik supaya bisa memastikan kalau pengusaha membayar hak THR karyawan dan memudahkan pelaporan pelanggaran terhadap perusahan yang tidak memberikan hak karyawan.
“Keberadaan posko THR ini, agar hak karyawan bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jangcik Mohza mengatakan pembayaran THR sudah diwajibkan secara penuh kepada pekerja atau buruh oleh pengusaha sebelum H-7 lebaran.
Terkait itu, dikatakan Jangcik pihaknya sudah menyampaikan kepada semua perusahaan di Merangin agar membayar hak karyawan tersebut sebelum lebaran.
“Semua pemberikerja atau perusahaan harus memberikan hak pekerja, kita sudah menyampaikan kepada semua perusahaan agar mereka membayarkan hak kepada karyawan. Kita pemerintah membentuk posko pengaduan kalau ada pekerja belum diberi hak untuk melaporkan ke Posko,” sebut Mantan Kepala Kesbangpol ini.(Pjcom)
Komentar