Bupati Merangin bersama pimpinan Forkopimda rapat evaluasi Covid-19 |
Pariwarajambi.com– Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Merangin, Al Haris mengatakan sholat tarawih bolehkan dilaksanakan secara berjamaah di Masjid sepanjang bulan Ramadhan.
Terkait itu, Al Haris mengingatkan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah harus memperhatikan protokol kesehatan, jarak jamaah diatur dan menggunakan masker.
“Untuk sholat tarawih itu juga menjadi perhatian kita agar diatur dengan baik sehingga nanti sholat tarawih kita bisa berlangsung dengan baik, jaraknya diatur dengan baik,” kata Al Haris, Kamis (08/04/2021).
Selain pelaksanaan sholat tarawih berjamaah, Al Haris mengatakan sholat Idul Fitri berjamaah juga dibolehkan dan pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Sholat tarawih dan sholat idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan berjamaah. Prokesnya jalan dan kita tidak berharap muncul klaster tarawih nantinya,” sebut Al Haris lagi.(Pjcom)
Komentar