Sidang kasus PETI yang menjerat tiga warga Bungo pekan lalu. |
Pariwarajambi.com, Merangin- Sidang lanjutan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan terdakwa M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) ditunda.
Ini lantaran saksi yang diajukan terdakwa atau A de charge atau saksi yang meringankan terdakwa tidak hadir dan hakim memutuskan sidang ditunda Kamis depan 29 April 2021.
Kasi Pidum Kejari Merangin, M Fajrin mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi yang diajukan terdakwa.
“Saksi A de charge terdakwa tidak hadir, sidang ditunda pekan depan,” kata M Fajrin, Kamis (22/04/2021).
Pekan depan, dikatakan M Fajrin sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
“Kamis depan agenda pembacaan tuntutan,” sebutnya.
Untuk diketahui ketiga terdakwa dijerat pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Serta pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(Pjcom)
Komentar