![]() |
AM pelaku diamankan Polsek Pamenang |
Pariwarajambi.com, Merangin- AM (21), pemuda asal Kecamatan Pamenang ditangkap warga saat lagi asyik setubuhi anak bawah umur.
AM juga dilaporkan orang tua korban ke Polisi lantaran tidak terima anaknya disetubuhi, dan saat ini AM sudah diamankan Polsek Pamenang.
Informasi yang dihimpun kejadian itu berawal sekira pukul 02.00 WIB, Kamis (20/05/2021). Waktu itu orang tua korban
yang sedang tidur didatangi warga dan memberitahukan bahwa anaknya yang yang masih berusia 13 tahun di setubuhi AM.
Mendapat kabar itu, orang tua korban bergegas menuju rumah tempat AM diamankan warga. Kepada orang tua korban, warga menyebutkan kalau AM dan korban ditangkap warga saat sedang berduaan.
Kepada warga AM mengakui telah melakukan persetubuhan di tempat gelap di tanah kosong kampung 6 Kelurahan Pamenang. Tak hanya sekali, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, melalui Kapolsek Pamenang, Iptu Factur Rohman membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Pamenang, kepada petugas pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Kapolsek Pamenang Jum’at (21/5/2021).
Pelaku juga mengakui pada saat melakukan aksinya di tanah kosong Kelurahan Pamenang itu dengan cara membujuk dan merayu korban yang masih berusia 13 tahun.(Pjcom)
Komentar