Inspektur Inspektorat, Hatam Tafsir |
Pariwarajambi.com, Merangin- Seorang Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara wajib memberikan laporan harta kekayaan.
Setiap pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sementara ASN yang tidak ada jabatan diwajibkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat LHKASN.
Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir mengatakan untuk LHKPN semua pejabat di Merangin sudah membuat laporan harta kekayaan.
“LHKPN sudah 100 persen. Semua pejabat sudah melaporkan sesuai aturan berlaku dan sudah dilaporkan ke KPK,” kata Hatam.
Sementara untuk LHKASN yang diharuskan untuk semua pegawai negeri sipil, disebut Hatam baru 60 persen yang sudah membuat laporan harta kekayaan.
“Kita jumlah pengawai 7000 an, sekitar 60 sudah menyampaikan LHKASN,” ujar mantan kepala BKD ini.
Hatam menyebutkan ada beberapa kendala masih banyaknya ASN Merangin belum menyampaikan LHKASN, diantaranya ASN yang tinggal dikawasan sulit jaringan internet.
“Kendala teknis masalah teknologi, ada ASN kita tinggal daerah terpencil (Sulit jaringan internet),” sebutnya.(Pjcom)
Komentar