Pariwarajambi.com, Merangin- Polres Merangin terus mendalami kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) Nalotantan.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Indar Wahyu mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama pemodal PETI Nalotantan.
“Kita terus dalami, namanya sudah kita kantongi,” kata Kasatreskrim.
Dia melanjutkan pengurus, pekerja dan pengawas aktivitas PETI yang lokasinya di wilayah Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sembilan orang sudah tersangka, pengawas, pekerja dan pengurus, tinggal pemodal dan pemilik alat lagi,” ujarnya.
Tersangka, lanjut Kasat dijerat pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
“Serta pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” katanya.(Pjcom)
Komentar