Breaking News! Terbukti Melakukan PETI, Tiga Warga Bungo Divonis 3 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus PETI mengikuti sidang

Pariwarajambi.com, Merangin- Tiga warga Bungo yang terjerat kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan divonis bersalah.

Tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) warga Bungo dijatuhi pidana penjara sama oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko yakni 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M dan dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis Hakim Salman Alfarisi SH MH yang didampingi hakim Daniel Elisa S SH MH dan Miryanto SH MH di ruang sidang PN Bangko, Kamis (10/06/2021).

Sidang perkara dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan secara online dan diikuti secara terpisah oleh pihak terkait. Hakim dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di PN Bangko, JPU dari kantor kejaksaan dan sementara tiga terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas IIB Bangko.

Terkait keputusan itu tiga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Apakah terima atau pikir-pikir? kata ketua majelis hakim. Dan ketiga terdakwa menyatakan menerima. “kita terima,” kata terdakwa.

Sementara itu Rizal Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut terkait itu mengatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

“Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Rizal Purwanto yang merupakan Kasi Pidum Kejari Merangin kepada majelis hakim. Ini juga disampaikan Rizal Purwanto kepada awak media usai sidang.

“Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Kami nyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” sebutnya.(Pjcom)