Barang bukti Ekskavator Kasus PETI yang menjerat tiga warga Bungo dirampas negara |
Pariwarajambi.com, Merangin- Tiga warga Bungo yang terjerat kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan divonis bersalah.
Tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) warga Bungo dijatuhi pidana penjara sama oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko yakni 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M dan dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis Hakim Salman Alfarisi SH MH yang didampingi hakim Daniel Elisa S SH MH dan Miryanto SH MH di ruang sidang PN Bangko, Kamis (10/06/2021).
Selain kurungan penjara barang bukti satu unit ekskavator merek CAT tipe 313 warna kuning dirampas untuk untuk negara.
“Satu unit ekskavator merek CAT tipe 313 warna kuning dirampas untuk untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu barang bukti satu unit mobil truck terado warna orange dengan nomor Pol BM 9322 DU dikembalikan kepada saksi Romi alias Aang.
Begitu juga dengan barang bukti satu unit mobil dump truck cunter warna kuning nomor pol BH 8524 UU juga dikembalikan kepada PT Jambi Jaya Perkasa.
Terkait keputusan itu tiga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Apakah terima atau pikir-pikir? tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa dan ketiga terdakwa menyatakan menerima. “kita terima,” kata terdakwa.
Sementara itu Rizal Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut terkait itu mengatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.
“Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Rizal Purwanto yang merupakan Kasi Pidum Kejari Merangin kepada majelis hakim. Ini juga disampaikan Rizal Purwanto kepada awak media usai sidang.
“Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Kami nyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” sebutnya.(Pjcom)
Komentar