Duh Botak Baru Bebas Ditangkap Lagi, Polres Merangin Juga Amankan 9 Pengguna Narkoba Lainnya

Polres Merangin amankan 10 penyalahguna Narkotika selama sebulan terakhir

Pariwarajambi.com, Merangin- Pernah merasakan dinginnya jeruji besi ternyata tidak membuat Pujianto alias Anto Botak insaf mengunakan Narkotika. Informasinya baru Februari lalu menghirup udara bebas, kini Anto Botak kembali diamankan Polres Merangin dengan kasus yang sama.

Selain Anto Botak, Polres Merangin juga mengamankan tujuh pria lainnya dan dua wanita karena kasus penyalahgunaan narkotika. Total barang bukti sabu dari 10 orang pelaku 12,64 gram.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatajan 10 orang diamankan terkait kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“10 orang kita amankan, dua diantaranya perempuan selama satu bulan terakhir dari lima laporan polisi,” Kapolres saat konferensi pers, Jumat (04/05/2021).

Pelaku yang diamankan, pertama pada April lalu Satresnarkoba mengamankan Heru Sulistiyono (28) warga Kecamatan Margo Tabir, dan Andre Muslimin (37) warga Kecamatan Pelepat Ilir, KabupatenBungo.

“Barang Bukti yang diamankan berupa empat paket Narkotika jenis Sabu seberat 8,75 gram,” katanya.

Dari pengembangan keduanya juga diamankan Miswanto (45) warga Kecamatan Margo Tabir. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram.

Tersangka yang diamankan selanjutnya yaitu Pujianto (42), Zakaria (38), Maya Lustiana (39), Intan Ayu Rahmawati (27), Feri Ardianto (24).

“Kelima orang itu diamankan di tengah kebun sawit yang berada di Dusun Rantau Palembang, Kecamatan Tabir Ilir,” sebut Kapolres.

Kemudan yang diamankan yakni Afrizal (27), warga Kecamatan Tabir, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.

Dari Kecamatan Tabir itu Satresnarkoba juga mengamankan Rifa’i (39) dengan barang bukti sabu sebesar 1.37 gram.

Sehingga dari 10 orang yang diamankan itu Satresnarkoba menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 12,64 gram.

Kapolres mengungkapkan bahwa setiap tersangka yang memiliki sabu tersebut digunakan sendiri dan diperjualbelikan.

“Rata rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya.(Pjcom)