Babak Baru Kasus Pengadaan Baju Linmas Pol PP Merangin, Tidak Puas Putusan Pengadilan, Kejari Ajukan Kasasi

Kepala Kejari Merangin Martha Parulina Berliana

Pariwarajambi.com – Kasus korupsi pengadaan seragam Linmas di Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin 2018 lalu, ternyata belum berujung. Kasus yang menjerat Akmal Zen, Achiruddin, Iskandar dan Suli Handoko itu memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin ternyata mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lantaran tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi dan juga putusan banding.

“Putusan banding menguatkan keputusan hakim. Kasasi sudah kita ajukan, putusan hakim terlalu jauh dari tuntutan kita, maka kita wajib mengajukan banding dan kasasi,” kata Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi di kantor Kejari Merangin, Selasa (27/07/2021).

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah memutus perkara terhadap empat terdakwa pengadaan baju Linmas Satpol PP 2018 dan amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/04/2021) lalu.

Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Merangin divonis pidana penjara selama 1,7 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya, Suli Handoko, pemilik CV Piko Putra Merangin, Iskandar selaku ketua Pokja dan Achiruddin masing-masing dihukum dengan 1,6 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, Kejari Merangin mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk perkara empat terdakwa.

Namun putusan banding juga tidak membuat Kejari Merangin puas karena menilai putusan jauh dari tuntutan jaksa dan mengajukan kasasi ke MA.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas