Pariwarajambi.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Menurut Firdaus, kebebasan mendirikan perusahaan pers telah dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
SMSI, yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan pers.
“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk bersama-sama mendukung kebebasan pers dan menghargai hak asasi manusia, termasuk kemudahan legalitas bagi perusahaan media,” ujar Firdaus.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri pertama kali ditetapkan pada tahun 1993 oleh PBB, terinspirasi dari pertemuan para jurnalis di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang diprakarsai oleh UNESCO.
Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia.
Firdaus menilai, untuk mendorong kebebasan pers, tidak perlu ada regulasi tambahan yang justru menyulitkan perusahaan media. Ia menekankan bahwa cukup dengan berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan sudah memiliki legitimasi.
“Kebebasan pers sudah jelas diatur dalam undang-undang. Tidak perlu ada aturan tambahan yang berpotensi menghambat,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Bahkan ditegaskan pula bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Semua itu adalah fondasi utama kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang,” tutup Firdaus. (*)






