Pemilik Ekskavator Kasus PETI Nalotantan Masuk DPO Polisi?

Pariwarajambi.com, Merangin- Polres Merangin terus melakukan pengembangan terhadap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan dengan barang bukti dua unit ekskavator merek LiuGong.

Sejauh ini Polisi sudah menetapkan sembilan pekerja PETI sebagai tersangka dan sudah tahap satu. Dan polisi masih memburu pemilik alat berat yang bekerja dalam kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu menyebutkan  pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait pemilik Ekskavator tersebut.

“Sembilan tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal itu sudah tahap satu,” sebut Kasat Reskrim, Selasa (06/07/2021) seperti dikutip dari Jambiseru.

Terkait pemilik alat berat tersebut, disebut Indar Wahyu pihaknya sudah menyurati dealer atau perusahaan pembiayaan beberapa waktu lalu.

“Iya, kita sudah kedua kalinya kirimkan surat pemanggilan terhadap terduga pemilik ekskavator PETI merek Liugong itu namun belum hadir,” ujarnya

Karena terduga pemodal tidak kooperatif dan pihaknya akan menetapkan pemilik ekskavator tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya, kita akan menetapkan status terduga pemilik dan pemodal alat berat ekskavator Liugong itu ke Daftar Pencarian Orang,” sebutnya.(Pjcom)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar