Tawarkan Wanita Muda Pada Pria Hidung Belang Melalui Media Sosial, Wanita 24 Tahun Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi prostitusi online
Pariwarajambi.com – Perempuan 24 tahun berinisial ZI diamankan Polisi karena diduga menjadi mucikari kasus prostitusi online.  
Warga Desa Blang Teungoh ini telah ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.
“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Minggu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.
Tidak hanya itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi.
Kepada penyidik, ZI mengaku telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instragam, dan Facebook.
Cara pelaku menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang, kata AKP Machfud, dengan cara mengirimkan foto korban melalui media sosial Whatsapp.
Setelah terjadi tawar-menawar harga, katanya, pelaku ZI kemudian menghubungi temannya dan kemudian terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud.(*)
Editor Riky Serampas
Sumber suara.com

Komentar