Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan program pemutihan pajak kedaraan bermotor tahap II. Program pemutihan ini mulai Kamis (12/8/2021) lalu dan dilaksanakan hingga akhir November 2021.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 525/KEP GUB/BAKEUDA-2.2/2021, pemutihan ini mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor I dan II serta lelang.
Berkenaan dengan hal tersebut :
1. Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.
2. Pemutihan pajak meliputi :
a. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan baik nama dalam daerah dan luar daerah.
b. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising).
c. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
d. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I.
e. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pemutihan tidak berlaku atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor I (kendaraan baru), bea balik nama kendaraan bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke provinsi lain.
4. Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihan yang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi membenarkan mulai hari ini telah diberlakukannya program pemutihan pajak tahap kedua.
“Pelaksanaannya mulai hari ini sampai dengan akhir bulan November 2021,” kata Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.(*)
Editor Riky Serampas
Sumber Jambiseru.com
Komentar