Ilustrasi buronan, dok Tempo.co |
Pariwarajambi.com – Zulfahmi, oknum ASN Pemerintah Kabupaten Merangin yang diterjerat kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nalotantan tidak diketahui keberadaanya.
Zulfahmi tidak pernah lagi masuk kantor dan ia juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Merangin.
Terkait itu, Pemkab Merangin menjatuhkan sanksi tegas kepada Zulfahmi. Terhitung September 2021 yang bersangkutan akan dilakukan penundaan bayar.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution melalui Kabid Pemberdayaan SDM, Joni Setiawan, Rabu (19/08/2021).
“Iya, mulai September bulan depan gaji dia (Zulfahmi ) akan dilakukan penundaan pembayaran, itu berdasarkan hasil keputusan rapat,” kata Joni.
Dia menyebutkan keputusan itu diambil setelah rapat bersama PJ Sekda, Inspektorat dan bagian hukum Setda Meranginterkait laporan pelanggaran tugas belajar (Tubel) Strata 3 (S3).
“Rapat tadi dipimpin Pj Sekda Muktamar Hamdi dan dihadiri Bagian hukum Setda, Inspektorat serta BKPSDMD Merangin,” ujarnya.
Joni Setiawan juga mengatakan, terkait sanksi lainnya dan sesuai dengan PP 53 akan disanksi kedisiplinan mulai dari ringan, sedang hingga berat.
“Kini kan DPO, namun ketika ditangkap polisi maka status kepegawaiannya akan diberhentikan sementara jelang putusan pengadilan,” sebutnya.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar