Ilustrasi ASN |
Pariwarajambi.com – Zulfahmi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) ternyata masih lancar terima gaji, padahal yang bersangkutan tidak pernah ngantor lagi.
Zulfahmi ditetapkan tersangka pada 7 Juli 2021 lalu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin terkait kasus PETI menggunakan alat berat excavator di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Nalotantan.
Data bendahara gaji Setda Merangin, Zulfahmi masih terima gaji sebagai ASN hingga Agustus 2021 ini
“Bulan agustus ini dia (Zulfahmi ) masih terima gaji sebagai ASN,” kata Mediana, bendahara gaji Setda Merangin, Rabu (18/08/2021).
Informasinya Zulfahmi sudah lama tidak penah ngantor, apa lagi setelah ia diterapkan tersangka dan DPO Polres Merangin terkait kasus PETI di Nalotantan.
“Tidak pernah masuk kantor lagi,” kata ASN kantor Bupati Merangin yang minta namanya tidak ditulis.
Diberitakan sebelumnya, sembilan tersangka kasus PETI yang menjerat Zulfahmi sudah diamankan Polres Merangin. Sementara Zulfahmi pemilik alat berat excavator kasus PETI tersebut belum berhasil diamankan Polisi.
Selain kasus PETI, Pemkab Merangin juga minta Zulfahmi untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta terkait tugas belajar strata 3 (S3) yang tidak kunjung diselaikan yang bersangkutan.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas