Kas Daerah Kosong? Ini Kata Fajarman Kepala BPKAD Merangin

Fajarman Kepala BPKAD Merangin

Pariwarajambi.com Sejak beberapa hari terakhir beredar kabar Kas daerah Pemkab Merangin kosong. Sejumlah OPD kabarnya tidak bisa melakukan pencairan anggaran.

“Kabarnya kas daerah kosong, kami sudah mengajukan pencairan tapi belum bisa cair,” ujar Bendahara salah satu OPD di lingkup Pemkab Merangin.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Fajarman membantah jika kondisi keuangan daerah sedang kosong.

Dia menduga jika isu kas daerah kosong tersebut dimunculkan oleh pihak ketiga yang berkaitan dengan pencairan pengerjaan multiyears 2020-2021.

“Siapa yang menyebutkan itu (kas kosong red), itu hanya isu-isu yang tidak ada dasarnya. Jadi kalau masalah khas kosong itu tidak benar,” ujarnya. 

Dia menegaskan jika pembayarannya harus mengikuti tahapan tahapan pembayaran. Tahapan tersebut yakni pencairan yang tidak bisa diberikan sekaligus dan semua dapat.

Dijelaskannya bahwa dana DAU yang cair setiap bulannya diperuntukkan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan masing masing OPD.

“Dana Alokasi Umum (DAU) kita turun setiap bulan berangsur, jadi pembayarannya juga berangsur. Tidak mungkin multiyears tahun 2020 dibayarkan dalam satu bulan, pasti diguyur pembayarannya,” sebutnya.

Fajarman mengakui jika ada keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat. Hal itu disebabkan proses pencairan saat ini terdapat aturan baru dari kementerian keuangan dan Kementerian dalam negeri. 

“Ada 13 persyaratan sekarang yang diterapkan Kemendagri dan Kemenkeu untuk penyaluran DAU. Itu masalah pelaporan, terbesar pelaporan Covid-19,” ujarnya. 

“Kalau SKPD tidak patuh penyampaian laporan, maka kemungkinan pencairan akan terlambat. Saya pasti terlambat menyampaikan laporan ke Kemenkeu dan Kemendagri karena datanya ada di SKPD,” tegasnya. 

Perubahan pelaporan yang mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 94 itu, disebut Fajarman telah disampaikan ke Plt Bupati Merangin.

Dijelaskannya, bahwa pelaporan saat ini berbeda dengan sebelumnya yang melaporkan setiap bulannya. Bahkan saat ini diminta untuk melaporkan pada hari Rabu dalam setiap minggunya. 

“Kami BPKAD itu merangkum laporan, bukan membuat laporan. Yang membuat itu itu satuan kerja perangkat daerah terkait. Apabila ada satu OPD macet, macet semuanya untuk cair,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar