Kejari Merangin Selamatkan Aset Senilai Rp 3,9 Miliar

Penyerahan aset negara yang diselamatkan Kejari Merangin ke Pemkab Merangin

Pariwarajambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin selamatkan aset senilai Rp 3,9 Miliar. Aset tersebut berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini dikuasai pribadi, bahkan sudah diperjual belikan.

Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan banyak TKD yang sudah balik nama dan diperjual belikan.

Terkait itu Kejari Merangin melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) melakukan pendekatan agar TKD yang dikuasai pribadi atau sudah dijual untuk dikembalikan menjadi aset desa.

“Sejauh ini sudah 32 yang mengembalikan, 3 sudah bersertifikat atas nama desa, satu atas nama koperasi dan 28 masih proses. Nilai aset yang kita selamatkan kurang lebih Rp 3,9 Miliar,” kata Kepala Kejari Merangin, Senin (30/08/2021).

Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan pihaknya selalu siap bermitra dengan pemerintah Kabupaten Merangin untuk melakukan pendampingan.

“Hari ini kita serahkan sertifkat itu ke Pemkab untuk diserahkan ke desa terkait, terima kasih Pemkab Merangin sudah bekerjasama dan mempercayai kami untuk melakukan pendampingan ini,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Merangin, Mashuri sangat mengapresiasi pihak Kejari Merangin yang sudah membantu menyelamatkan aset TKD. Bupati berharap kerjasama baik tersebut terus berlanjut.

“Ini tindak lanjut kerjasama Pemkab dengan Kejari Merangin dalam rangka penegakan hukum tata usaha negara dan perdata menyelamatkan aset negara senilai Rp 3,9 Miliar,” kata Mashuri.

“Pemkab sangat mengapresiasi kinerja Kejari Merangin, kerjasama ini akan kita perpanjang karena masih banyak aset yang kita telusuri,” tambahnya lagi.

Mashuri menyebutkan Pemkab Merangin melalui inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan pendekatan secara persuasif terkait TKD yang terindikasi masih dikuasi pribadi atau sudah dijual.

“Semua TKD ada 56, tatap kita lakukan pendekatan persuasif baik melalui inspektorat, PMD dan bekerjasama dengan Kejari, sehingga aset desa atau negara kembali,” katanya.

Aset desa atau aset pemerintah yang masih dikuasai pribadi atau sudah dijual, ditegaskan Mashuri untuk dikembalikan.

“Yang terlanjur (Dikuasai pribadi atau dijual) kita minta mengembalikan, kalau tidak merespon nanti tindak lanjuti,” sebutnya.

Sertifikat TKD yang diselamatkan Kejari tersebut diserahkan langsung Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini ke Bupati Merangin Mashuri. Selanjutnya sertifikat tersebut diserahkan ke desa terkait.

Pada acara penyelamatan dan penyerahan aset negara oleh kejaksaan Negeri Merangin ke Pemkab Merangin itu, Kejari Merangin didampingi Kasi Datun Fahmi dan Kasi Intelijen Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah.

Sementara dari Pemkab tampak hadir Inspektur Inspektorat, Kadis PMD, Kabag Hukum, serta sejumlah Kades.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas