Pelantikan Pejabat Saat Sekda Kosong, Sahkah? Ini Jawaban Kabag Hukum Setda Merangin

Bupati Merangin, Mashuri usai melantik 40 pejabat eselon III dan IV 7 September 2021 lalu

Pariwarajambi.com – Pelantikan 40 pejabat eselon III dan IV oleh Bupati Merangin, Mashuri di aula rumah dinas Bupati Merangin, Selasa 7 September 2021 lalu keabsahannya banyak dipertanyakan.

Pasalnya pelantikan ke dua pasca Mashuri dilantik sebagai Bupati Merangin definitif tersebut dilakukan disaat terjadi kekosongan Sekda Merangjn sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Muktamar Hamdi selaku Penjabat Sekda Merangin mengundurkan diri pada Senin 6 September 2021 atau sehari sebelum pelantikan itu dilaksanakan.

Kabarnya Muktamar Hamdi mengundurkan diri dari jabatan Pj Sekda karena tidak dilibatkan dalam proses pertimbangan pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut sementara dirinya adalah Ketua Baperjakat.

Terkait itu, Kabag Hukum Setda Merangin, Firdaus mengatakan tidak ada masalah terkait pelantikan 40 pejabat eselon III dan IV pada 7 September 2021 tersebut.

“Pelantikan pejabat eselon itu sah dan berdasarkan hasil dari tim penilai kinerja PNS. Dalam undang-udang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS disitu tidak ada lagi kerja Baperjakat, tidak ada lagi tim Baperjakat yang ada itu tim penilai Kinerja PNS,” kata Firdaus dikonfirmasi, Jumat (10/09/2021).

Kabag Hukum menjelaskan terkait dengan pengangkatan pejabat administrator, pejabat tinggi Pratama, pejabat fungsional itu merupakan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kewenangan itu kemampuan untuk melakukan tindakan hukum, kewenangan itu ada tiga ada kewenangan atributif, delegasi dan mandat. Dan itu merupakan kewenangan atributif jadi kewenangan yang diatur dalam undang-undang sehingga yang mengangkat itu adalah Bupati. Tetapi agar objektif dalam pengangkatan maka Bupati dibantu oleh tim penilai Kinerja PNS,” ujarnya.

Firdaus menyebutkan tim penilai kinerja PNS itu terdiri dari Sekda sebagai ketua, Sekretaris kepala BKD atau BKPSDMD, Asisten III, Inspektur Inspektor dan Kabag Hukum.

“Kerja tim ini memberikan pertimbangan terkait prestasi kerja, profesionalisme, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak disegi kepangkatan, bidang pendidikan, apakah yang bersangkutan pernah melanggar disiplin atau tidak,” katanya.

“Tim ini keputusannya tidak bersifat kolektif kolegial, kalau ketuanya lagi tidak ada tidak masalah, tidak mungkin administrasi ini macet karena jabatan itu lama kosong, jadi tetap sah karena kewenangan itu berada pada Bupati,” jelasnya lagi.

Terkait pejabat yang nonjob, dikatakan Firdaus juga sudah melalui proses pertimbangan kinerja. Namun dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pejabat tidak puas dengan keputusan itu dan melakukan langkah ke PTUN.

“Itu sudah ada pertimbangan-pertimbangan, pertimbangan itu tidak mungkin dibocorkan dipublik, tapi jelas itu tim penilai kinerja, itu terkait dengan pemenuhan syarat atau tidak, faktor lamanya jabatan,” katanya.

“Kalau melakukan langkah PTUN itu 90 hari jangka waktunya, mereka punya hak untuk mengajukan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha negara maka gugatan atas keputusan yang bersifat individual final dan kongrit itu diperbolehkan dalam rentan waktu 90 hari setelah diketahui ada keputusan yang merugikan yang bersangkutan, kalau itu memenuhi syarat karena legal standingnya ada, kalau mengajukan silakan,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas