Pengadilan Agama Bangko sudah memutus 299 perkara perceraian sejak Januari 2021 |
Pariwarajambi.com – Pengadilan Agama (PA) Bangko sudah memutus 299 perkara perceraian dari 338 pengajuan sejak Januri 2021, artinya jika dirata-ratakan per hari ada janda baru di Merangin.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama Bangko, terdapat 338 kasus perkara perceraian baik yang diajukan pihak perempuan maupun cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Romi Herusman Saputra mengatanab perkara perceraian di Merangin didominasi pengajuan pihak perempuan.
Pengajuan Cerai gugat atau diajukan perempuan sebanyak 271 perkara, sudah putus 237 perkara, dan sisa 34 perkara. Kalau Cerai Talak atau yang diajukan pihak laki-laki sebanyak 67 perkara, putus 62 perkara, dan sisa lima perkara.
“Perkara yang masuk untuk perceraian didominasi perempuan dari total perkara yang masuk sebanyak 338 perkara sebanyak 271 perkara itu cerai gugat,” katanya.
Romi mengatakan bahwa penyebab perceraian itu karena terjadinya perselisihan yang berujung pada pertengkaran hingga mengajukan perceraian
“Penyebab perceraian itu terjadi karena perselisihan dan pertengkaran serta salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya,” katanya.
“Perselisihan yang dimaksudkannya itu terjadi bisa disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan rumah tangga. Selain itu adanya pihak ketiga atau terjadinya perselingkuhan,” sebut Romi lagi saat ditemui di kantor PA, Jumat (03/09/2021) lalu.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar