Kabid PSDM BKPSDM Merangin, Joni Setiawan |
Pariwarajambi.com – Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Merangin cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Perselingkuhan dan faktor adanya orang ketiga menjadi alasan paling banyak PNS Merangin mengajukan gugutan perceraian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Merangin, melalui Kabid PSDM Joni Setiawan mengatakan hingga pertengan Oktober 2021 ini ada 13 pengajuan perceraian ke meja kerjanya.
“2021 ini ada 13 permohonan masuk ke kita, permohonan izin atasan untuk mengajukan gugatan perceraian,” kata Joni Setiawan, Selasa (19/10/2021).
Data BKPSDM Merangin atau yang dulu dikenal dengan BKD, ternyata tahun 2020 lalu pengajuan perceraian dikalangan PNS Merangin lebih tinggi lagi yakni 20 kasus.
“Selain faktor adanya gangguan orang ketiga, faktor ekonomi juga menjadi penyebab banyaknya gugatan perceraian PNS,” ujarnya.
Dari 33 kasus percaian dikalangan PNS dalam dua tahun terakhir paling banyak diajukan pihak perempuan yakni 23 kasus, sementara gugutan dari pihak laki-laki 10 kasus.
“Yang paling banyak ngajukan gugatan pihak perempuan, tahun 2021 ini ada 9 kasus diajukan pihak perempuan dan 4 kasus dari pihak laki-laki. Sementara tahun 2020 lalu perceraian yang diajukan pihak perempuan 14 kasus dan pihak laki-laki 6 kasus,” jelas Joni.
Joni Setiawan mengatakan setiap permohonan izin perceraian yang masuk ke BKD pihaknya melakukan BAP (Berita acara pemeriksaan).
“Selanjutnya kita menyerahkan BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) di Kemenag (Kantor Kementerian Agama), BP4 ini yang melakukan mediasi kedua belah pihak, jika pernikahan tidak bisa diselamatkan, baru prosesnya ke pengadilan agama,” sebut Joni.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar