Kerjakan Proyek Belum Kontrak, Rekanan Diduga Buat Nomor Kontrak Bodong

Rehap atap gedung paripurna DPRD Merangin dikerjakan sebelum tanda tangan kontrak

Pariwarajambi.com – Meski belum ada kontrak, ternyata rekanan yang mengerjakan rehap atap gedung paripurna DPRD Merangin tetap memasang papan proyek pemberitahuan.

Diduga papan informasi tersebut dengan nomor kontrak bodong karena Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) mengaku tidak pernah menandatangani kontrak proyek.

Pada papan proyek tersebut jelas tertulis nama pekerjaan rehab atap gedung DPRD Merangin, nomor : 027/1/SPK/APBDP/2021 tanggal 25 Oktober 2021-24 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp.159.966.000,-.

Sekwan, Fauziah tegas mengatakan dirinya tidak pernah menandatangi kontrak kerja atas proyek yang dianggarkan melalui APBD P 2021 tersebut.

“Surat perintah kerja tidak ada, kontrak kerja tidak ada, yang salah berarti kontraktor-lah. Aku belum pernah menandatangi kontrak,” kata Fauziah dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).

Pejabat pengadaan Irzan Wahyuni pegawai ULP juga menegaskan tidak pernah memproses seluruh proyek yang ada di sekretariat dewan hingga saat ini.

“Belum ada proses,” ujar Irzan Wahyuni.

Proyek rahap atap gedung paripurna DPRD Merangin meski belum ada proses pengadaan pekerjaan, baik di sekretariat dewan maupun di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ), namun pekerjaan rehap atap tersebut sudah selesai dikerjakan.(*)