Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Merangin, Masdivia Syidra Sakti |
Pariwarajambi.com – Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Merangin, Masdivia Syidra Sakti mengatakan pihaknya selaku Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) belum memproses pengadaan proyek di Sekretariat Dewan (Setwan) Merangin.
Terkait proyek rehap gedung Paripurna DPRD Merangin yang selesai dikerjakan tanpa kontrak dan surat perintah kerja (SPK), disebutnya tak bisa dibayarkan melalui uang negara.
“Kalau tidak ada kontrak, tidak bisa dibayarkan, apa dasar pembayarannya kalau kontraknya tidak ada,” kata Masdivia saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (04/11/2021).
Masdivia mengatakan proses pengadaan barang dan jasa di semua OPD di Pemkab Merangin mulai pada APBD Perubahan 2021 merupakan kewenangannya melalui UKPBJ.
Begitupun dengan pengadaan barang dan jasa di Setwan juga merupakan kewenangan UKPBJ, dan terkait itu pihaknya belum memproses pengadaan barang dan jasa di gedung DPRD tersebut.
Ia juga telah menunjuk bawahannya Irzan Wahyuni sebagai pejabat pengadaan untuk setwan.
“Kami belum pernah proses, namun untuk pastinya tanyakan langsung ke pejabatnya Irzan,” terang Masdivia.
Sementara itu, Irzan Wahyuni saat di konfirmasi mengakui belum pernah memproses paket yang disinyalir telah selesai dikerjakan tersebut.
“Belum ada proses,” kata Irzan singkat.
Saya ditanya, apakah nanti dia akan memproses paket tersebut dan akan menyesuaikan dengan data di papan informasi yang sempat terpasang di lokasi proyek, atau tanggal mundur?.
“Ah, tidak,” kan bisa di cek LPSE,” sebutnya.(*)
Komentar