Rugikan Negara Rp 396 Juta, Mantan Kades Benteng Tersangka Ditahan Polres Merangin

Mantan Kades Benteng, Sungai Manau tersangka kasus korupsi APBDes

Pariwarajambi.com – Mantan Kepala Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, tersangka kasus korupsi APBDes dan kini ditahan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan mengatakan M merupakan Kades Benteng periode 2013-2019 dan terjerat korupsi APBDes tahun anggaran 2018.

“Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin. Mantan Kades Benteng ini tersangka korupsi APBDes 2018,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (17/11/2021).

Kapolres melanjutkan kerugian Negera atas perbuatan M sebesar Rp 396.261.00 dan perkara ini merupakan kerjasama Polres Merangin dengan Inspektorat Merangin.

“Kerugian Negera Rp 396 juta lebih, itu dilakukan M untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

M dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar